Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh akan membentuk lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan pengamanan maksimal atau maksimum sekuriti.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Lilik Sujandi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, pembentukan lapas maksimum sekuriti untuk mendisiplinkan narapidana kategori berbahaya.
"Penempatan narapidana kategori berbahaya di lapas maksimum sekuriti bukan untuk sepanjang masa hukumannya, tetapi hingga yang bersangkutan berubah, tidak dianggap berbahaya lagi," kata Lilik Sujandi.
Untuk tahap awal, kata dia, lapas maksimum sekuriti akan dibentuk di Lapas Lhoknga Aceh Besar pada awal 2020, sebab lapas tersebut memiliki peralatan dan sumber daya manusia yang sudah siap sebagai penjara maksimum sekuriti.
Selain Lapas Lhoknga, Lilik Sujandi menyebutkan pihaknya akan membentuk lapas lainnya sebagai lapas maksimum sekuriti, namun pembentukannya tergantung kesiapan sumber daya, baik peralatan maupun petugasnya.
"Akan ada penjara maksimum sekuriti selain Lapas Lhoknga, sehingga tidak hanya satu saja. Kami akan lihat potensi lapas lain yang memungkinkan dibentuk menjadi lapas maksimum sekuriti," kata mantan Kepala Lapas Tanjung Gusta, Medan tersebut.
Lilik menyebutkan kategori narapidana berbahaya adalah mereka yang memiliki kecenderungan untuk melarikan diri, melawan, memprovokasi, ataupun mengedarkan narkoba.
"Narapidana dengan kecenderungan tersebut, akan ditempatkan di lapas maksimum sekuriti. Tapi, kalau mereka berubah dipindahkan ke lapas medium sekuriti. Jadi, lapas maksimum sekuriti tempat mendisiplinkan narapidana," kata Lilik Sujandi.