Kendari (ANTARA) - Tim Reserse Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, membekuk dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto di Kendari, Sabtu, mengatakan tersangka Rb (40) dan As (39) diamankan dari dua tempat berbeda setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi masyarakat.
"Kedua tersangka sudah menjalani penahanan dan penyidikan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan barang bukti dianggap cukup menjerat tersangka," kata Didik.
Polisi menyita barang bukti dari tersangka Rb berupa 20 kemasan plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 52,94 gram.
Sedangkan dari tersangka As ditemukan satu sendok sabu, satu pireks, satu tempat jam tangan warna hitam, satu dompet warna hitam, satu celana jeans warna biru, dan satu handphone Nokia warna hitam.
Selain itu juga ditemukan lima kemasan plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu seberat 22,87 gram. Ditemukan pula setengah butir pil warna biru diduga ekstasi dengan berat 0,41 gram.
"Tersangka Rb diamankan dari sebuah rumah beralamat di Jalan Lumba-lumba, Lorong Sepakat pada tanggal 17 Oktober 2019, sementara tersangka As diringkus di Toronipa, Kecamatan Toronipa, Kabupaten Konawe pada 27 Oktober 2019," katanya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun penjara.