Kendari (ANTARA) - Tersangka DS (47) pemilik 55 paket sabu sabu siap pakai yang berlatar belakang seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terancam hukuman kurungan maksimal seumur hidup.
Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi di Kendari, Rabu, mengatakan penyidik menjerat tersangka melanggar pasal 132 ayat (1) Jo. pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba.
Tersangka DS diciduk tim satuan reserse Narkoba pada Sabtu (31/8) di rumahnya BTN Tawang Alun II, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
"Keterlibatan oknum ASN dalam sindikat Narkoba sudah menjadi target namun baru tertangkap tangan disertai barang bukti yang tidak mungkin disangkali tersangka," katanya.
Dari tangan tersangka yang sehari-hari sebagai abdi negara ditemukan 55 paket sabu seberat 90,26 gram saat penggeledahan di rumahnya yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Kendari AKP Gusti Komang Sulastra.
Sebanyak empat paket ditemukan dalam kemasan pembungkus rokok yang disimpan di dalam saku celana, tiga paket disimpan di dalam mini set di kamar, 48 paket disimpan di dalam tas make up dobel yang disembunyikan di dalam springbed.
Polisi juga menyita alat hisap (bong), serta sebuah unit timbangan elektronik, satu buah sendok sabu dan dua unit telepon genggam milik tersangka.
“Jadi yang bersangkutan mendapatkan sabu dari narapidana yang ada di Lapas Kelas IIA Kendari. Tersangka bagian dari jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas),” ujar Kapolres Jemi.