Banda Aceh (ANTARA) - Sebanyak 203 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Aceh Besar menyatakan mundur karena yang bersangkutan tidak masuk lagi dalam syarat penerima manfaat.
"Dua ratusan penerima manfaat ini telah menyatakan mundur dari KPM karena mereka telah masuk dalam kategori sudah mampu atau mandiri kehidupan penerima bantuan PKH," kata Kepala Dinas sosial Kabupaten Aceh Besar, Jamaluddin di Aceh Besar, Senin.
Ia menjelaskan pihaknya terus berupaya melakukan kunjungan ke rumah KPM penerima bantuan PKH guna memantau perkembangan KPM dan ada yang sudah tidak layak lagi menerima bantuan PKH.
Ia menyebutkan dari 20.808 hasil final clossing tahap II 2020 KPM PKH Aceh Besar, sudah 203 KPM mundur dari penerima PKH menyusul dilakukannya penempelan stiker tahap II 2020 KPM PKH Aceh Besar.
Jamaluddin mengatakan dengan sosialisasi yang gencar dilakukan oleh petugas di lapangan banyak masyarakat yang masuk daftar penerima PKH langsung menyatakan mundur dari penerima PKH karena merka merasa tidak masuk lagi dalam syarat penerima program tersebut.
Kadis Sosial Aceh Besar Jamaluddin yang didampingi Koordinator PKH Aceh Besar, Muklis dan Rizwansyah merincikan penerima PKH yang mundur tersebut tersebar di Kecamatan Darul Imarah, Kuta Cot Glie, Indrapuri, Simpang Tiga, Blang Bintang, Ingin Jaya dan Kecamatan Kuta Baro.
Selanjutnya Kecamatan Montasik, Sukamakmur, Krueng Barona Jaya, Leupung, Mesjid Raya, Baitussalam, Pulo Aceh, Lembah Seulawah, Seulimeum, Kuta Malaka dan Kecamatan Darussalam.