Banda Aceh, 11/7 (Antara) - Polisi hutan Dinas Kehutanan Aceh terus memburu pelaku perambahan kawasan hutan lindung di sejumlah tempat di Kabupaten Bener Meriah provinsi itu.
"Alhamdulillah, dalam operasi sepekan itu telah berhasil menangkap tersangka pelaku bersama barang bukti hasil perambahan kayu di kawasan hutan lindung di Bener Meriah," kata Kepala Dinas Kehutanan Aceh Husaini di Banda Aceh, Jumat.
Didampingi Ketua Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Amri, dijelaskan operasi pengamanan itu di Bener Meriah itu antara lain di lakukan di kawasan hutan lindung Desa Nosar Baru, dan Bener Pepanyi Kecamatan Permata. Selanjutnya kawasan hutan produksi Krueng Peusangan dan Syiah Utama.
Husaini menjelaskan, tim yang didukung satuan Polhut Bener Meriah itu antara lain berhasil mengamankan kayu olahan berbagai jenis dari kelompok rimba campuran, mesin penyedot air, dan mesin chainsaw di kawasan Desa Nosar Baru, Kecamatan Permata.
"Tim operasi juga telah memusnahkan pondok perambah, kayu olahan, bibit kentang, pupuk serta peralatan kerja perambah di dalam kawasan hutan lindung Desa Nosar Baru, Kecamatan Permata," katanya menjelaskan.
Kawasan hutan lindung yang dirambah di Desa Nosar Baru dan Bener Pepanyi, Kecamatan Permata itu diperkirakan mencapai sekitar 500 hektare."Di kawasan hutan lindung telah berubah fungsi menjadi lahan pertanian dengan tanaman kentang," kata Husaini menambahkan.
Dalam operasi tersebut, tim juga menemukan seorang tersangka pelaku bernisial SH yang diduga kuat melakukan penguasaan sekaligus mengerjakan lahan dalam kawasan lindung, katanya menjelaskan.
Sekitar 15 hektare kawasan lindung telah berfungsi menjadi lahan tanaman kentang yang dilakukan tersangka SH. "Kami akan melaporkan kasus temuan perambahan hutang lindung itu kepada pihak kepolisian Polda Aceh untuk diusut sampai tuntas ke pengadilan," katanya menambahkan.
Sementara itu, pengakuan dari tersangka SH, menyebutkan bahwa ia juga mendapat dana aspirasi dari anggota DPRK Bener Meriah untuk membuka ruas jalan untuk menuju kawasan lindung tersebut.
"Bahkan, tersangka juga mengaku Bank BRI menawarkan pemberian kredit kepadanya untuk kebutuhan pengembangan perkebunan kentang di kawasan lindung di Bener Meriah tersebut," kata dia menambahkan.
Husaini menjelaskan, Gubernur Aceh Zaini Abdullah telah berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan aksi perambahan hutan di Aceh. Karenanya, kasus di Bener Meriah itu harus segera diadili di pengadilan sehingga bisa menjadi efek jera dimasa mendatang.
Pewarta : Azhari
Polhut Aceh Buru Perambah Hutan Bener Meriah
Jumat, 11 Juli 2014 20:49 WIB