Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus pasangan suami istri diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Banjarmasin.
"Memang benar, pasangan suami istri itu sebagai pengedar sabu-sabu, karena saat kami gerebek rumahnya ditemukan barang bukti tersebut," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari, di Banjarmasin, Jumat.
Dia mengungkapkan, pasangan suami istri itu dari hasil pemeriksaan diketahui berinisial MR alias Nanggi (45) dan DA alias Diana (34), warga Jalan Ais Nasution, Gang Musyawarah Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Baca juga: BNN ungkap peredaran 60.000 ekstasi dan 10 kg sabu dari Malaysia
Mereka berdua ditangkap saat berada di rumah, dan polisi yang langsung melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 14 paket dengan berat kotor 4,18 gram, empat bundel plastik klip, satu tempat bedak yang diisolasi hitam, dan satu unit timbangan digital.
"Para pelaku ini merupakan target operasi kami, karena dari informasi yang beredar mereka sering melakukan transaksi narkotika," katanya pula.
Baca juga: Residivis 65 tahun ditangkap karena miliki 13 paket sabu
AKBP Matsari mengatakan, usai penangkapan, Nanggi dan Diana beserta barang bukti kejahatan mereka langsung dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kami sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka, dan mereka juga sudah mengakui barang tersebut miliknya dan ingin diedarkan," ujarnya.
Hasil penyidikan sementara, Naggi dan Diana dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pasangan suami istri edarkan sabu-sabu diringkus
Sabtu, 30 Mei 2020 9:47 WIB
Para pelaku ini merupakan target operasi kami, karena dari informasi yang beredar mereka sering melakukan transaksi narkotika