Idi, Aceh Timur (ANTARA) - Seorang pemuda diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa karena diduga mencuri telepon genggam saat berpura-pura beli pulsa di toko Galery Era Umasyah di Jalan A Yani Gampong Paya Bujok Sulemak Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Giyarto melalui Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo di Idi Senin mengatakan, tersangka berinisial IV (28) wiraswasta warga Gampong Blang Scunibong Kecamatan Langsa Kota.
"Iya seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam dengan cara berpura-pura hendak membeli pulsa ke dalam Toko Galary Era Umasyah pada Kamis (30/8) sekira pukul 15.40 WIB,"kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.
Ia mengatakan namun saat berada di toko, IV melihat penjaga toko sedang tertidur, lalu dilihat ada handphone Merk OPPO Type A37F wama emas terletak di samping penjaga toko yang sedang tidur.
"Melihat di dalam toko tidak ada orang, kemudian tersangka IV mengambil handphone milik korban tersebut dan langsung keluar dari toko dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX,"kata Iptu Arief.
Saat korban terbangun dan dan terkejut dan sempat melihat ciri – ciri tersangka IV yang telah melakukan pencurian terhadap handphone miliknya.
Akibat dari kejadian tersebut korban
mengalami kerugian Rp2.700.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilaksanakan penyelidikan dan berkat kerja sama dengan masyarakat tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone Merk OPPO Type A37F, dan sepeda motor Yamaha N- MAX wana hitam Nopol BL S504 FZ.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara," pungkas Kasatreskrim.