Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman turut berbelasungkawa atas meninggalnya salah seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), dr Imai Indra SpAn akibat terinfeksi COVID-19 di Banda Aceh, Rabu (2/9).
"Kami Pemko (Pemerintah Kota) Banda Aceh, dan seluruh warga Kota Banda Aceh turut berduka sedalam-dalamnya, atas meninggalnya tenaga medis di RSUDZA. Ia gugur sebagai pahlawan di tengah pandemi COVID-19, berjibaku tanpa sekat apapun, kami berikan apresiasi setinggi-tingginya," kata Aminullah usai kegiatan apel bersama Forkopimda Banda Aceh.
Aminullah juga menyampaikan, keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan oleh-Nya.
Imai merupakan dokter pertama di Aceh yang syahid karena COVID-19. Disebutkan bahwa dr Imai yang positif COVID-19 juga dialami oleh isteri dan anaknya, namun kini mereka sedang dirawat dan menjalani isolasi mandiri.
Atas kejadian tersebut, Wali Kota Aminullah sangat berharap kesadaran bersama dalam memutuskan mata rantai virus yang sangat mematikan ini.
"Tenaga medis sudah berjuang semaksimal mungkin dalam merawat setiap pasien yang terdampak COVID-19. Kita sebagai warga yang baik, sudah sepatutnya mematuhi dengan menjalankan protokol kesehatan," tegasnya.
Sejauh ini pemko setempat telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 perubahan 45 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebaga upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banda Aceh.
Atas nama Forkopimda Banda Aceh, Aminullah pun mengharapkan agar seluruh warga kota dapat mematuhi semua ketentuan menyangkut dengan pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19, karena telah diatur dalam Perwal 51 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut.
Seperti yang dikatakan wali kota Banda Aceh dalam apel sore tersebut bahwa setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Lalu bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, harus melaksanakan kegiatan 4M bagi dirinya dan karyawannya. Tidak melayani pelanggan yang tidak melaksanakan 4M, dan mematuhi ketentuan jam operasional usaha mulai pukul 05.30 WIB hingga jam 23.00 WIB.