Lhokseumawe (ANTARA) - PT Perta Arun Gas menanggapi keluhan dari puluhan kontraktor lokal terkait dengan syarat administrasi yang dianggap memberatkan perusahaan lokal.
"Keluhan kontraktor lokal terkait keringanan syarat administrasi sedang dalam pembicaraan dewan direksi, namun pada dasarnya PT PAG masih tetap memprioritaskan perusahaan lokal dalam pelelangan paket pekerjaan,"kata Humas PT PAG Nasir di Lhokseumawe, Rabu (4/11).
Dikatakannya, atas keluhan tersebut pihaknya telah memperpanjang masa pendaftaran selama 12 hari ke depan untuk melengkapi syarat administrasi yang telah ditentukan.
"Pelelangan kali ini berbeda dengan tahun 2018 lalu, karena tahun ini pelelangan dilakukan untuk perusahaan menengah ke atas, sehingga perlu melengkapi syarat administrasi sesuai yang telah ditentukan,"kata Nasir.
Ia menambahkan bahwa pada pelelangan kali ini diikuti oleh perusahaan menengah ke atas maka pihaknya mewajibkan peserta lelang melengkapi akuntan publik yang terdaftar di OJK. Sementara ditahun 2018 lalu akuntan publik nya hanya terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja saja.
"Intinya kita akan mencari solusi yang terbaik untuk mengakomodir keluhan kontraktor lokal di lingkungan PT PAG,"katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah perwakilan kontraktor di lingkungan PT Perta Arun Gas (PAG) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe untuk menyampaikan keluhan terkait syarat pelelangan paket pekerjaan di perusahaan tersebut, Selasa (3/11) sore
Terkait keluhan kontraktor lokal, ini kata PT PAG
Rabu, 4 November 2020 16:07 WIB