Banda Aceh (ANTARA) - Anggota DPR asal Aceh Fadhlullah meminta aparatur gampong/desa di Aceh dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa.
“Gunakan dana desa secara tepat guna dan sesuai dengan aturan sehingga tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari,” kata Anggota Komisi I DPR dihubungi di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikan terkait telah diserahkannya DIPA dan TKDD kepada beberapa Satker Kementerian/Lembaga dan perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan Pemerintah telah mengalokasikan dana desa pada tahun 2021 untuk Aceh sebesar Rp4,98 triliun untuk 6.497 gampong/desa.
“Anggaran yang diberikan ini harus dikelola dengan baik oleh seluruh aparatur gampong dengan menyusun perencanaan pembangunan secara cepat, tepat dan terarah,” katanya.
Menurut dia dana desa tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengokohkan daya beli masyarakat, tapi juga untuk mendukung UKM dan sektor usaha pertanian serta mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital.
Ia menyarankan agar dana desa tersebut dapat dikelola dengan baik, efektif dan akuntabel sehingga upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan dapat terwujud.
“Kami juga meminta Pemerintah Aceh kabupaten/kota hingga kecamatan dapat mengontrol dan mengawasi dengan baik agar dana tersebut dimanfaatkan secara maksimal. Kami juga berharap dalam pembangunan tersebut masyarakat terlibat aktif sehingga anggaran yang dialokasikan tepat sasaran dan tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan gampong,” demikian kata Politisi Partai Gerindra tersebut.