Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Seorang perempuan muda penderita COVID-19 menyaksikan pernikahannya secara daring dari asrama COVID-19 Rusunawa IAIN Tulungagung, dengan mempelai pria yang menjalani prosesi akad nikah di KUA Kecamatan Pakel, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu.
Dessy Fauziah (25), nama gadis berjilbab itu, terlihat beberapa kali menangis haru saat sang pujaan hati, Andri Ansyam (26), pemuda asal Jombang, selesai mengucap ijab kabul di hadapan penghulu yang sekaligus bertindak sebagai wali nikahnya.
Sejumlah perwakilan keluarga mempelai pria dan wanita turut hadir menjadi saksi dalam majelis nikah yang dipimpin Kepala KUA Kecamatan Pakel Nurul Anam tersebut.
"Ini merupakan prosesi pernikahan pertama yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat karena mempelai wanita terpapar COVID-19 dan harus menjalani karantina di asrama COVID-19 Rusunawa IAIN Tulungagung," kata Kepala KUA Kecamatan Pakel Nurul Anam, dikonfirmasi usai prosesi akad nikah.
Kendati mempelai wanita mengikuti jalannya akad nikah secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Anam enggan menyebut seremoni sakral itu sebagai pernikahan online/daring.
Dia beralasan dalam hukum Islam, majelis nikah tidak wajib dihadiri mempelai perempuan. "Yang wajib hadir dalam majelis nikah itu adalah mempelai pria, wali nikah dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi dari perwakilan masing-masing keluarga," katanya.
Pernikahan di tengah pandemi itu sendiri digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Penghulu, mempelai pria, saksi-saksi serta keluarga semua menggunakan alat pelindung diri lengkap.
Mulai masker, face shield, sarung tangan plastik elastis, sarana cuci tangan sabun maupun cairan alkohol hingga penerapan jaga jarak antarsemua yang hadir dalam majelis nikah.
Usai seremoni ijab kabul, sang mempelai pria bernama Andri Ansam mengaku bahagia, kendati pelaksanaan akad nikah tidak seperti mereka rencanakan dari awal.
"Alhamdulillah, prosesi akad akhirnya berjalan lancar," kata Andri bersyukur.
Tak hanya Dessy yang terpapar COVID-19. Setelah dilakukan tracing atau penelusuran epidemiologi oleh tim Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung, ayah Dessy juga terkonfirmasi positif corona, sehingga harus menjalani isolasi mandiri di rumah.
Mereka kemudian berkoordinasi dengan petugas KUA serta Satgas Penanganan COVID-19 tingkat Kecamatan Pakel.
Hasilnya, direkomendasikan prosesi akad nikah tetap bisa dijalankan di kantor KUA Kecamatan Pakel.
Dessy, selaku mempelai perempuan menyaksikan prosesi secara daring dari asrama karantina COViD-19 di Rusunawa IAIN Tulungagung, sementara ayah Dessy yang sedang isolasi mandiri menyerahkan kuasa wali nikah ke Kepala KUA Kecamatan Pakel yang bertindak sekaligus sebagai penghulu. (*)
Penderita COVID-19 ini ikuti prosesi nikah secara daring
Sabtu, 26 Desember 2020 21:02 WIB