Kuala Simpang, Aceh Tamiang (ANTARA) -
Seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat dua kilogram di Aceh Tamiang terancam hukuman mati.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang AKP Ismai di Kuala Simpang, Selasa, mengatakan tersangka berinisial MAZ alias Jack (39), warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Tersangka MAZ ditangkap dua pekan lalu saat razia polisi di depan Polsek Kejuruan Muda, Polres Aceh Tamiang. Saat ditangkap, tersangka membawa dua kilogram sabu-sabu," kata AKP Ismail.
Pelaku, kata AKP Ismail, dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, dan atau penjara paling singkat enam tahu, dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar, kata AKP Ismail.
Didampingi Kapolsek Kejuruan Muda Ipda Yose Rizaldi, AKP Ismail penangkapan tersangka MAZ berawal razia polisi di depan Polsek Kejuruan Muda, Selasa (19/1) pukul 23.20 WIB.
"Tersangka melintas saat razia. Tersangka sempat mencoba kabur dengan cara melompat dari pintu mobil. Tersangka membawa ransel. Namun, upaya tersangka kabur digagalkan polisi," kata AKP Ismail.
Kemudian, petugas membawa tersangka ke Kantor Polsek Kejuruan Muda. Saat digeledah, polisi menemukan dua bungkus plastik bening dan plastik kemasan teh hijau dengan aksara China. Bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, polisi menyelidikinya lebih lanjut dan diketahuinya barang terlarang tersebut didapatkan dari temannya berinisial R (39), warga Aceh Timur yang kini masuk DPO polisi.
“Sabu-sabu itu akan dibawa ke Medan. Pelaku dijanjikan uang oleh R Rp10 juta. Tersangka MAZ mengaku baru sekali mengantar narkoba tersebut ke Medan," kata AKP Ismail.