Calang, Aceh Jaya (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya akhirnya membebaskan Riski Fajar Ramadhan (25) warga Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya yang menjadi tersangka perakit senjata api setelah sempat ditahan beberapa waktu lalu.
Wakil Kepala Polres Aceh Jaya Kompol Rizal Antoni, Rabu, mengatakan bahwa pembebasan tersangka dilakukan setelah melihat hasil penyelidikan mendalam baik dari Satreskrim maupun intelijen Polres Aceh Jaya, yang bahwa Riski Fajar Ramadhan tidak terlibat dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
"Setelah kita lakukan penyelidikan mendalam baik dari tim intelijen maupun Reskrim Polres Aceh Jaya, Riski tidak terlibat maupun terkontaminasi dengan KKB,” kata Kompol Rizal Antoni di Aceh Jaya.
Oleh sebab itu polisi melakukan penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) karena Riski tidak berupaya untuk menyakiti orang lain maupun melepaskan diri dari negara Indonesia, katanya, melanjutnya.
Baca juga: Keuchik: RFK, perakit senjata di Aceh Jaya anak yang mandiri
Baca juga: Polisi tangkap warga pembuat senjata rakitan di Aceh Jaya
Waka Polres menambahkan selain tidak terlibat dengan KKB, menurut keterangan saksi bahwa Riski memiliki keahlian dalam merakit, mengingat dirinys lulusan D3 Teknik Mesin, sehingga banyak melakukan ekspirimen baik merakit drone maupun kreativitas lainnya.
"Keahliannya itu disonding dengan media sosial atau youtube sehingga mampu merakit senjata maupun drone serta keahlian lainnya yang tujuannya hanya untuk eksprimen," katanya.
Pembebasan Riski tersebut juga turut diberikan jaminan oleh Azhar Abdurrahman yang merupakan tokoh masyarakat Aceh Jaya yang kini menjabat sebagai ketua Banleg DPRA.
Pada kesempatan tersebut juga Waka Polres Aceh Jaya ikut menyerahkan langsung Riski Fajar Ramadhan kepada Azhar Abdurrahman selaku tokoh Aceh Jaya untuk dilakukan pembinaan ke depannya.
Baca juga: YLBH-AKA jadi kuasa hukum pemuda perakit senpi di Aceh Jaya
Baca juga: Kasus perakit senpi, ini permintaan legislatif Aceh Jaya ke TNI-Polri