Calang, Aceh Jaya (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Jaya Rosniar menyatakan hanya dua usaha tambak udang vaname di kabupaten setempat yang telah memiliki izin, sementara satu tambak masih dalam proses pengurusan.
"Ada dua yang memiliki izin yaitu PT Swadaya Mitra Perkasa, yang berada dua tempat yaitu di Kuala Unga dan Desa Kabong," kata Rosniar di Calang, Aceh Jaya, Kamis.
Dia menambahkan selain dua tempat usaha tersebut yang sudah memiliki izin, terdapat satu lagi usaha tambak yang sedang mengurus izin, yakni milik Naufal Qhadafi yang berlokasi di Desa Lhok Buya.
Baca juga: Pemkab Aceh Jaya diminta tindak tambak udang yang cemari lingkungan
Selain tiga tambak tersebut, menurut dia, masih banyak tambak lainnya di Aceh Jaya yang belum mengantongi izin, termasuk tambak yang belum lama ini dikabarkan diduga membuang limbah ke aliran sungai hingga menyebabkan ratusan ikan mati.
"Selain (tiga tambak) itu, tambak lain di Aceh Jaya belum ada izin," kata Rosniar, namun dinas belum memiliki data akurat terkait jumlah tambak yang tidak miliki izin.
Menurut dia, pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada pemilik dan pengusaha tambak terkait dengan izin, namun hingga sekarang hanya beberapa tambak menindaklanjutinya.
Baca juga: Diduga tercemar limbah, ratusan ikan mati di sungai Aceh Jaya
"Dalam tahun 2019 kita sosialisasi sudah dua kali, juga tahun 2020 lalu saat kita datang bersama anggota DPRK," kata Rosniar.
Seyogyanya, menurut kadis, pengusaha harus mengurus dua izin dalam usaha tambak, meliputi izin usaha dan izin operasional. Dan saat ini, kata dia, hanya dua tambak udang tersebut yang telah miliki kedua izin.
"Dalam perundang-undangan jika sudah memiliki izin sanksinya ada beberapa salah satunya sangsi administrasi,” kata dia.
“Terkait teknis yang tidak memiliki izin, namun sudah melakukan usaha maka itu dikatakan ilegal, maka peraturan lebih ke tindak teknis, dalam undang-undang memang ada sanksi kalau tidak ada izin jadi ranah pihak penegak hukum," kata Rosniar lagi.