Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,4 kg di Medan, Kamis.
Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol Sempana Sitepu, mengatakan barang bukti narkotika tersebut didapat dari hasil tangkapan selama periode Januari hingga Februari 2021.
Ia menyebutkan, ada sembilan orang tersangka yang diamankan dari empat kasus narkoba tersebut.
Sebelum dimusnahkan 8,4 kg sabu itu terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh petugas dari Tim Laboratorium Ferensik (Labfor).
"Setelah dipastikan bahwa barang narkoba itu adalah asli sabu-sabu (methamphetamine) maka langsung dimasukkan ke dalam mesin Incenerator," ujar Sitepu.