Aceh Jaya (ANTARA) - Kakek muda yang diduga menghabisi nyawa cucunya yang masih berusia 36 hari dengan obat antimabuk terancam hukuman mati.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir di Aceh Jaya, Jumat, mengatakan pelaku berinisial S (33). Pelaku disangkakan dengan Pasal 338 jo 340 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara 15 atau 20 tahun hingga seumur hidup sampai dengan hukuman mati.
BACA:
Diduga dianiaya kakek, bayi di Aceh Jaya meninggal dunia
"Tersangka sempat mengaku kalau ia tega membunuh korban karena anak tersebut merupakan aib keluarga. Tersangka merasa malu karena anak tersebut dari luar nikah,” kata Kapolres Aceh Jaya.
BACA:
Polisi tangkap pelaku pembunuh bayi di Aceh Jaya
AKBP Harlan Amir mengatakan pihaknya terus mendalami motif tersangka membunuh cucu tirinya tersebut. Polisi masih menduga ada motif lain yang menyebabkan tersangka sengaja menghabisi korbannya.
BACA:
Kakek muda di Aceh Jaya racuni cucu berusia 36 hari dengan obat antimabuk
Kapolres mengatakan motif lainnya tersangka diduga menaruh hati atau perasaan terhadap ibu korban yang juga anak tiri pelaku. Tersangka tidak menyukai hubungan rumah tangga ibu korban dan suaminya.
“Motif tersebut dari bukti-bukti dan petunjuk serta keterangan beberapa saksi. Penyidik terus mendalami apa motif sebenarnya tersangka membunuh bayi tersebut," kata AKBP Harlan Amir.