Jambi (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menyita 25 ton minyak ilegal yang diangkut satu unit truk yang melintas di jalur lintas Sumatera, Jambi-Palembang dalam kegiatan operasi pemberantasan aktivitas penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling..
"Salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam operasi tersebut yakni patroli di sejumlah tempat yang biasa dilalui kendaraan pengangkur minyak hasil ilegal drilling dan hasilnya mengamanka satu unit mobil truk pengangkut minyak tanpa dokumen, kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany di Jambi, Senin.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (3/4) saat anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan satu unit mobil truk tangki nomor polisi BK 8550 CC yang mengangkut lebih kurang 25 ton minyak ilegal.
"Mobil tersebut diamankan di jalan lintas Jambi-Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya di wilayah Mestong," kata Sigit Dany.
Dia menerangkan, sekira pukul 03.45 WIB, anggota operasi illegal drilling yang tengah berpatroli di jalan lintas Jambi-Sumsel menemukan mobil tangki BK 8550 CC yang dicurigai mengangkut minyak ilegal, sopir mobil tersebut lantas diinterogasi petugas.
"Sopir mengaku mengangkut minyak masakan illegal drilling dari Simpang Patin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel dan akan dibawa ke Jambi," kata Sigit.
Guna proses lebih lanjut, saat ini mobil beserta sopir dan kernet diamankan di Mapolda Jambi. Operasi ilegal drilling ini akan kita laksanakan 1-20 April 2021.
Polda sita 25 ton minyak ilegal
Senin, 5 April 2021 10:57 WIB