Aceh Tamiang (ANTARA) -
Dua remaja belasan tahun di Kabupaten Aceh Tamiang disangkakan melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang wanita lanjut usia.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Fauzan Zikra di Aceh Tamiang, Kamis, mengatakan kedua remaja tersebut berinisial BWY (18) dan seorang lagi anak di bawah umur.
"Keduanya diduga melakukan pembunuhan Ribut, wanita 61 tahun di Kampung Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Seorang pelaku merupakan cucu korban," kata Iptu Fauzan Zikra.
Perwira pertama Polri itu mengatakan kedua remaja tersebut disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana setelah penyidik melakukan rekonstruksi perkara. Ada 22 adegan dalam rekonstruksi perkara tersebut.
Rekonstruksi perkara atau reka ulang pembunuhan berlangsung di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4). Reka ulang diperankan kedua tersangka. Sedangkan korban dan saksi diperankan anggota Polres Aceh Tamiang.
Iptu Fauzan Zikra mengatakan reka ulang diawali kedua pelaku mengendarai sepeda motor menunju rumah korban akan mengambil baju. Mereka masuk melalui pintu belakang, kemudian mendobrak-dobrak kamar korban.
"Korban terkejut dan keluar dari kamarnya di lantai dua seraya menyenter pelaku. Korban bertanya apa maksud datang ke rumahnya. Pelaku ABS menjawab akan tidur di rumah korban," ujar Iptu Fauzan Zikra.
Selanjutnya, korban Ribut dan saksi Risa yang selama ini menjaga wanita lanjut usia tersebut turun ke lantai satu. Tiba-tiba pelaku yang masih di bawah umur dan juga cucu korban mendorong wanita tersebut hingga terjungkal.
"Saksi Risa merupakan sepupu pelaku. Dia bertugas menjaga korban setiap hari dan melihat langsung kejadian tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang itu.
Saksi Risa yang akan menolong korban dihalangi pelaku. Pelaku memegang kepala saksi seperti hendak mematahkan leher perempuan itu. Korban masih dalam keadaan sadar, mencoba menolong saksi.
"Namun, pelaku langsung menyerang korban dengan cara dicekik dan mendorong ke dinding. Saksi mencoba melawan pelaku. Pelaku memanggil rekannya BWY untuk membantunya," kata Iptu Fauzan Zikra.
Saksi dan korban sempat bergumul dengan kedua remaja tersebut. Pelaku yang juga cucu korban menduduki perut wanita tersebut seraya mencekiknya. Melihat korban tidak bergerak lagi, sang cucu mengambil cincin di jari neneknya.
Sementara, pelaku BWY membekap saksi Risa. Kedua pelaku saling bertanya saksi mau diapakan. Namun, kemudian pelaku BWY melepaskan bekapan dan menyuruh saksi Risa masuk kamar. Pelaku sempat menanyakan kepada saks iRisa di mana dompet dan perhiasan neneknya disimpan.
Pelaku mengacak-acak kamar korban dan menemukan dompet berisi uang Rp 500 ribu, sedangkan jasad korban dibawa ke ruangan shalat. Kemudian kedua pelaku meninggalkan rumah sambil berkata kepada saksi Risa untuk menutup pintu belakang, kata Iptu Fauzan Zikra
“Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, melanggar Pasal 340 jo Pasal 339 jo Pasal 365 jo Pasal 55 jo 56 KUHPidana jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Anak," kata Iptu Fauzan Zikra.