Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh segera menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) dalam memberikan pelayanan publik dan dokumen pemerintahan setempat.
“TTE ini harus dilakukan, baik dalam pelayanan administrasi pemerintahan maupun pelayanan bagi publik agar mudah, cepat dan efisien,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banda Aceh, Fadhil, di Banda Aceh, Jumat.
Fadhil mengatakan, penerapan TTE ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Banda Aceh dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Maret 2021.
Kata Fadhil, pemanfaatan sertifikat elektronik ini juga sesuai dengan amanat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
“Ini merupakan suatu terobosan baru, karena dengan TTE tersebut akan mempercepat kerja birokrasi pimpinan seandainya pimpinan SKPD berada di luar kota,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Bidang E-Government Diskominfotik Banda Aceh Asna Mardhia menjelaskan, penerapan TTE ini sendiri merupakan salah satu wujud dari penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dalam bidang tata naskah dinas elektronik di pemerintahan.
"Manfaat dalam penggunaan TTE ini dapat menjamin keaslian dokumen, mempermudah administrasi perkantoran, menghemat ruang penyimpanan dan anggaran/biaya untuk ATK hingga jasa pengiriman dokumen," kata Asna.
Dirinya menyebutkan, sementara ini mulai dari Wali Kota, Wakil Wali Kota Banda Aceh hingga seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan verifikasi TTE ini.
"Insyaallah secepat mungkin, dalam waktu dekat TTE ini sudah dapat kita implementasikan,” demikian Asna.