Suka Makmue (ANTARA) - Sejumlah masyarakat Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana desa ke kejaksaan negeri setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
“Kami berharap agar laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan,” kata Hasbullah didampingi Muktaruddin bersama advokat Denny Agustiarman dalam keterangan tertulis diterima di Suka Makmue, Jumat.
Menurut Hasbullah, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, sebagai upaya masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana desa.
Ia menjelaskan, dugaan laporan tindak pidqana korupsi yang sudah dilaporkan tersebut diduga mencapai ratusan juta rupiah.
Ia juga mengakui sejumlah masyarakat juga siap menjadi saksi dalam kasus tersebut, apabila nantinya dilakukan pemanggilan oleh jaksa guna memberikan keterangan.
“Pelaporan ini kami lakukan agar menjadi pembelajaran bagi aparat desa di Nagan Raya, agar mengelola dana desa secara baik dan benar, untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata Hasbullah menegaskan.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh, Dedek Syumarta Suir yang dikonfirmasi terpisah mengatakan dirinya belum menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah dilaporkan oleh masyarakat.
“Mungkin masih dikaji oleh pihak intelijen,” katanya menambahkan.
Namun, ia menegaskan pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya tetap akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat, guna memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan yang sudah dilakukan publik, tuturnya.