"Vaksin Sinovac yang disuntikan sudah melalui proses pengujian sertifikasi halal yang cukup panjang, sehingga MUI dan Kementerian Agama memutuskan bahwa vaksin tersebut aman dan halal,” kata Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita di Aceh Tamiang, Senin.
Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mengatakan Kementerian Agama (Kemenag RI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sertifikasi vaksin COVID-19 hukumnya mubah atau boleh digunakan.
Menurut Dandim, keputusan ini dikeluarkan dengan menimbang beberapa kaidah, di antaranya saat ini Indonesia sedang dalam masa darurat pandemi wabah virus corona.
Terkait perizinan vaksin, Dandim menjelaskan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) sudah menerbitkan izin berdasarkan beberapa pedoman. Yakni keadaan darurat kesehatan masyarakat dengan jatuhnya banyak korban dan penyebaran virus yang terus meluas.
"Dengan adanya rekomendasi MUI soal kehalalan vaksin COVID-19 serta izin dari BPOM, jangan ada keraguan lagi untuk kita melakukan vaksinasi. Tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi dan edukasi bahwa vaksin COVID-19 aman, halal, sehat dan suci," kata Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita.
Selain itu, kata Dandim, keamanan dan khasiat vaksin sudah melalui uji klinis dan mutu vaksin sesuai standar ditetapkan BPOM. Vaksin juga memiliki kemanfaatan yang lebih besar daripada efek samping yang ditimbulkan.
Sejauh ini, kata Dandim, efek samping sangat minimal sekali atau ringan. Namun, masih ada orang-orang yang enggan divaksin. Sebab, mereka meragukan kehalalan vaksin yang diisukan menggunakan tripsin pankreas babi.
"Pemerintah terus mengampayekan program vaksinasi yang benar dan masif, sehingga mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, baik di perkotaan hingga pelosok desa,” pungkas Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita.