Namun, agar pelaksanaan program yang baru dicetuskan Pemerintah Pusat itu benar-benar tepat sasaran dan tidak melenceng dari aturan, Pemerintah desa di Aceh Selatan meminta tenaga pendamping yang ditugaskan mengawal aparat desa dalam menggunakan dana itu, direkrut dari orang-orang profesional yang benar-benar kompeten.
Penegasan itu disampaikan salah seorang Kepala Desa di Aceh Selatan yakni Keuchik Gampong Lhok Reukam, Kecamatan Tapaktuan, Suhardi di Tapaktuan, Selasa (31/3).
“Kami atas nama aparat desa telah siap menerima dana desa tahun 2015 ini. Sebab dalam pelaksanaannya tentu ada aturan yang mengaturnya melalui petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juklak dan juknis). Hanya saja kami meminta petugas pendamping yang diutus nanti harus direkrut dari orang-orang profesional,†kata Suhardi.
Memang dia mengakui, pasca keluarnya UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa, juklak dan juknis penggunaan dana desa tersebut belum ada. Sebab, dengan telah berlakunya UU Pemerintah Aceh maka Provinsi Aceh memiliki kekhususan dalam pelaksanaannya.
Dalam kaitan itu, ujarnya, penggunaan dana desa di Aceh masih menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang selanjutnya diikuti dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup).
“Secara spesifik, pelaksanaan dana desa itu baru jelas setelah keluarnya Peraturan Bupati atau Perbup. Sebab dalam Perbup itu nanti akan jelas diatur mengenai mekanisme dan tata cara penggunaan dana desa,†jelasnya.
Dengan belum adanya aturan turunan itu, sambungnya, juga berimbas kepada belum bisa disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) di desa yang nantinya sebagai acuan dalam merealisasikan program pembangunan desa melalui sumber anggaran dana desa.
“Memang sebelumnya masing-masing desa telah memiliki RPJM, namun RPJM itu adalah RPJM program PNPM. Namun kami pikir RPJM itu tinggal disesuaikan saja, sebab sama-sama memaparkan program rencana pembangunan desa yang diusulkan oleh masyarakat melalui forum musyawarah di desa, sehingga kami pikir tinggal disesuaikan saja dan jika ada yang belum terakomodir atau perlu dicoret, maka tinggal disesuaikan saja dengan merujuk kepada aturan baru juklak dan juknis penggunaan dana desa,†paparnya.
Menurut Suhardi, jika dilihat dari RPJM maka program dana desa itu hampir sama dengan program PNPM karena program kegiatannya sama-sama diusulkan secara langsung oleh masyarakat. Hanya saja yang membedakannya adalah dalam pengelolaan anggaran yakni jika program PNPM dikelola oleh petugas PNPM sedangkan program dana desa anggarannya dikelola langsung oleh pihak desa.
Menurutnya, yang ada kendala saat ini dalam kaitan persiapan pihaknya menerima dana desa tersebut adalah, selain belum digelarnya pelatihan kepada aparat desa oleh pihak terkait juga belum meratanya Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebab Pengguna Anggaran dana Desa tersebut langsung dijabat oleh Sekdes makanya Sekdes diwajibkan harus seluruhnya berstatus PNS.