Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Sebagian masyarakat Gampong (desa) Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan memprotes kinerja keuchik (kades)-nya, Marzuki dalam mengelola dana desa tahun 2016, karena tidak transparan dan diduga diselewengkan.
Laporan tertulis masyarakat kepada Muspika Trumon Timur yang diperoleh wartawan di Tapaktuan, Rabu, jelas disebutkan bahwa Gampong Jambo Dalem mendapat kucuran anggaran dana desa tahun 2016 sebesar Rp 969 juta.
Dari jumlah itu dianggarkan untuk pekerjaan fisik sebesar Rp450 juta dan non fisik sebesar Rp519 juta.
Dari jumlah keseluruhan anggaran non fisik tersebut, perangkat gampong setempat mengalokasikan anggaran diantaranya untuk cetak spanduk, papan nama gampong dan dusun serta papan nama organisasi dengan jumlah anggaran mencapai Rp4.450.000.
Namun, berdasarkan hasil amatan masyarakat setempat spanduk tersebut tidak terealisasi dengan jelas.
Kemudian perangkat gampong setempat juga menganggarkan dana untuk pembayaran telephone, air dan listrik di kantor desa selama satu tahun dengan jumlah anggaran mencapai Rp2.460.000.
Sementara berdasarkan pantauan masyarakat setempat sepanjang tahun 2016, kantor keuchik belum diaktifkan, sehingga masyarakat setempat mempertanyakan dibawa kemana anggaran tersebut.
Perangkat gampong setempat juga menganggarkan dana untuk penyelenggaraan musyawarah desa dan dusun sebesar Rp1 juta/tahun. Namun anehnya, berdasarkan pengakuan masyarakat setempat kegiatan musyawarah justru tidak pernah dilaksanakan.
Ironisnya lagi, perangkat gampong juga mengalokasikan anggaran untuk pengadaan perlengkapan fardhu kipayah yakni papan kerenda sebesar Rp2 juta/tahun dan kain kafan Rp1 juta/tahun.
Pengalokasikan anggaran ini justru dipertanyakan oleh masyarakat setempat karena disaat warga yang benar-benar membutuhkan kelengkapan fardhu kipayah justru tidak disediakan dari pihak gampong.
Masyarakat setempat juga mempertanyakan pengalokasian anggaran untuk pelatihan aparatur gampong sebesar Rp18 juta, pengadaan baliho posyandu Rp900 ribu, kejadian luar biasa Rp5,9 juta, operasional dusun Rp5,4 juta, dan kegiatan peringatan hari besar Islam Rp5 juta.
Disamping itu, masyarakat setempat juga mempertanyakan alokasi anggaran untuk proyek fisik. Salah satunya adalah proyek pengerasan jalan desa Dusun Ie Alem yang menyedot anggaran mencapai Rp88 juta.
Soalnya, berdasarkan estimasi perhitungan mereka, jumlah anggaran yang terpakai hanya sebesar Rp47 juta lebih sehingga masih ada sisa anggaran sebesar Rp40 juta lebih.
Persoalan serupa juga dipertanyakan terhadap kegiatan pengerasan jalan Dusun Simpang Empat sebesar Rp88 juta. Hasil perhitungan mereka dana yang terpakai hanya Rp51 juta lebih sehingga masih ada sisa sebesar Rp36 juta lebih.
"Dari jumlah keseluruhan alokasi dana desa tahun 2016 Rp969 juta, masyarakat menduga ada indikasi penyimpangan yang patut dipertanyakan sebesar Rp120 juta lebih," kata salah seorang warga Gampong Jambo Dalem.
Menurutnya, laporan dugaan penyelewengan dana desa tahun 2016 tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Aceh Selatan, HT Sama Indra.
Menindaklanjuti persoalan itu, Bupati telah memerintahkan pihak inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara langsung di lapangan.
Kepala Inspektorat Aceh Selatan, Rasyidin ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim auditor khusus untuk mengaudit laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2016 di Gampong Jambo Dalem.
"Laporan saya terima, saat ini sudah ada hasil pemeriksaannya, sepertinya memang ada temuan kasus di lapangan, namun untuk jumlah rincinya belum diserahkan kepada saya," kata Rasyidin.
Lebih lanjut Rasyidin menjelaskan, sesuai aturan atau sistem kerja inspektorat, terkait temuan kasus yang diperoleh oleh auditor, maka pihak inspektorat harus memberikan peluang lagi kepada kepala desa bersangkutan untuk menjawab kembali poin-poin temuan kasus dimaksud sehingga duduk persoalannya menjadi jelas.
"Saat ini kami masih menunggu jawaban dari Keuchik Jambo Dalem," kata Rasyidin.
Sementara itu, Keuchik Jambo Dalem Marzuki yang dihubungi via telphone selelur dari Tapaktuan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pihak inspektorat Aceh Selatan.
"Tapi surat itu sudah kami jawab (balas). Setelah kami menggelar musyawarah desa beberapa waktu lalu, sehingga persoalan ini kami anggap sudah jelas tidak ada masalah lagi," tegas Marzuki.
Menurutnya, tudingan yang disampaikan oleh segelintir oknum masyarakat tersebut sama sekali tidak mendasar, sebab tudingan yang disampaikan secara sepihak tersebut, dinilainya sarat muatan politis.
"Persoalan ini sarat muatan politis, biasalah jika ada pihak tertentu di kampung yang tidak terakomodir kepentingannya lalu menghasut masyarakat," katanya.