Aceh Tamiang (ANTARA) - Bupati Aceh Tamiang Mursil mengatakan 733 hektare tanah garapan masyarakat sudah bersertifikat, sehingga mencegah terjadinya sengketa karena kepemilikannya menjadi jelas.
"Adanya sertifikat ini maka akan jelas semuanya, pemilik, batas dan luas. Itu artinya tidak ada lagi sengketa tanah di masyarakat," kata Mursil di Aceh Tamiang, Jumat.
Bupati mengingatkan masyarakat yang sudah sertifikat tanah garapan diminta menjaganya dengan baik, tidak mengalih fungsikan serta menjadikan lahan yang telah bersertifikat tersebut lebih produktif.
"Lahan dan sertifikatnya jangan dialihkan kepada orang lain. Jaga ini dengan baik serta lahannya harus lebih produktif dengan menanaminya dengan tanaman bernilai ekonomis," kata Bupati.
Mursil mengatakan hingga saat ini lahan garapan masyarakat di Aceh Tamiang yang memiliki sertifikat belum mencapai 50 persen. Namun demikian masyarakat semakin antusias mengurus surat tanah karena melalui program gratis.
Kepala BPN Kabupaten Aceh Tamiang Ramli mengatakan penyertifikatan tanah garapan masyarakat tersebut merupakan bagian dari program reformasi agraria.
"Kabupaten Aceh Aceh Tamiang mendapatkan 550 sertifikat tanah garapan masyarakat dengan luas mencapai 733 hektare. Lahan garapan yang mendapat sertifikat tersebut tersebar di enam desa di enam kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang," kata Ramli.