Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang dana Desa dan telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan RI di Jakarta Untuk mempercepat proses pencairanNYA.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Selatan Zaini Bakri di Tapaktuan, Jumat mengatakan, setelah diserahkannya Perbub tersebut diperkirakan akhir bulan April 2015 ini dana desa sudah cair.
Namun, sambung Zaini Bakri, sebelum dana tersebut dicairkan, pihak aparatur desa terlebih dulu harus menyelesaikan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong/desa (RPJMG) dan Rencana Kerja Pemerintahan Gampong (RKPG) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
"APBG merupakan hasil dari penjabaran RPJMG dan RKPG. Sebelum ditetapkan dan direalisasikan, APBG terlebih dulu harus diserahkan kepada Pemkab dan dievaluasi oleh Bupati. Jika sudah mendapat persetujuan dari Bupati, baru APBG tersebut bisa dicairkan," jelas Zaini Bakri.
Dalam kaitan itu, sambungnya, Pemkab Aceh Selatan juga sudah menetapkan pagu indikatif dana desa dengan patokan terkecil yang akan diterima oleh desa di daerah penghasil pala itu sebesar Rp468 juta lebih dan tertinggi sebesar Rp638 juta lebih.
Menurutnya, dalam pagu indikatif itu memuat penjelasan bahwa ada tiga sumber dana yang akan diterima oleh masing-masing desa, yakni dana desa bersumber dari APBN dan Bantuan Keuangan Pemakmur Gampong (BKPG) bersumber dari APBA (Provinsi) dan terakhir bersumber dari APBK perinciannya antara lain yakni bagi hasil pajak serta bagi hasil retribusi.
"Itulah yang menjadi sumber pendapatan gampong serta ditambah lagi dari pendapatan asli gampong dan pendapatan-pendapatan yang sah lainnya," sebutnya.
Zaini Bakri menambahkan, indikator penyusunan pagu indikatif dana desa tersebut adalah 90 persen dibagi rata atau dengan istilah lainnya disebut alokasi dasar sedangkan 10 persen lagi dibagi secara proporsional.
"Proporsional itu indikatornya adalah luas wilayah desa, jumlah penduduk, jumlah KK miskin dan indeks kesulitan geografis," papar Zaini Bakri.
Dia mengatakan, proses pencairan dana desa tersebut berlangsung dalam tiga tahap yakni tahap pertama 40 persen akan cair akhir bulan April 2015 dan tahap kedua 40 persen akan cair pada bulan Agustus sedangkan sisanya tahap ketiga 20 persen lagi akan dicairkan pada bulan November.
Masing-masing tahap pencairan tersebut, ujarnya, pihak aparatur desa harus membuat laporan pertanggungjawaban dana yang sudah dicairkan dengan konsekwensi bahwa jika laporan realisasi anggaran sebelumnya belum dilaporkan pertanggungjawabannya maka pencairan dana tahap selanjutnya akan ditunda dulu.
Ketika ditanya item apa saja yang dibolehkan penggunaan dana desa tersebut, Zaini Bakri menjelaskan terkait peruntukan dana desa tetap harus mengacu kepada Permendes Nomor: 5 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana Desa.
"Item-item peruntukannya banyak tidak mungkin saya sebut satu per satu, namun intinya bahwa yang tidak boleh di gunakan dana desa adalah hanya untuk membayar gaji atau tulah aparatur desa serta pembangunan proyek-proyek berskala besar, sebab proyek berskala besar itu kewenangan kabupaten dan provinsi serta pusat," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPM Aceh Selatan mengingatkan kepada seluruh aparatur desa di daerah itu, agar jangan coba-coba mengarahkan atau menggiring peruntukan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya di desa.
"Kami ingatkan kepada seluruh aparatur desa di Aceh Selatan, agar jangan coba-coba menghambat aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa. Dalam pengambilan keputusan harus melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan seluruh aparatur desa serta tokoh masyarakat," pungkasnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Selatan Zaini Bakri di Tapaktuan, Jumat mengatakan, setelah diserahkannya Perbub tersebut diperkirakan akhir bulan April 2015 ini dana desa sudah cair.
Namun, sambung Zaini Bakri, sebelum dana tersebut dicairkan, pihak aparatur desa terlebih dulu harus menyelesaikan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong/desa (RPJMG) dan Rencana Kerja Pemerintahan Gampong (RKPG) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
"APBG merupakan hasil dari penjabaran RPJMG dan RKPG. Sebelum ditetapkan dan direalisasikan, APBG terlebih dulu harus diserahkan kepada Pemkab dan dievaluasi oleh Bupati. Jika sudah mendapat persetujuan dari Bupati, baru APBG tersebut bisa dicairkan," jelas Zaini Bakri.
Dalam kaitan itu, sambungnya, Pemkab Aceh Selatan juga sudah menetapkan pagu indikatif dana desa dengan patokan terkecil yang akan diterima oleh desa di daerah penghasil pala itu sebesar Rp468 juta lebih dan tertinggi sebesar Rp638 juta lebih.
Menurutnya, dalam pagu indikatif itu memuat penjelasan bahwa ada tiga sumber dana yang akan diterima oleh masing-masing desa, yakni dana desa bersumber dari APBN dan Bantuan Keuangan Pemakmur Gampong (BKPG) bersumber dari APBA (Provinsi) dan terakhir bersumber dari APBK perinciannya antara lain yakni bagi hasil pajak serta bagi hasil retribusi.
"Itulah yang menjadi sumber pendapatan gampong serta ditambah lagi dari pendapatan asli gampong dan pendapatan-pendapatan yang sah lainnya," sebutnya.
Zaini Bakri menambahkan, indikator penyusunan pagu indikatif dana desa tersebut adalah 90 persen dibagi rata atau dengan istilah lainnya disebut alokasi dasar sedangkan 10 persen lagi dibagi secara proporsional.
"Proporsional itu indikatornya adalah luas wilayah desa, jumlah penduduk, jumlah KK miskin dan indeks kesulitan geografis," papar Zaini Bakri.
Dia mengatakan, proses pencairan dana desa tersebut berlangsung dalam tiga tahap yakni tahap pertama 40 persen akan cair akhir bulan April 2015 dan tahap kedua 40 persen akan cair pada bulan Agustus sedangkan sisanya tahap ketiga 20 persen lagi akan dicairkan pada bulan November.
Masing-masing tahap pencairan tersebut, ujarnya, pihak aparatur desa harus membuat laporan pertanggungjawaban dana yang sudah dicairkan dengan konsekwensi bahwa jika laporan realisasi anggaran sebelumnya belum dilaporkan pertanggungjawabannya maka pencairan dana tahap selanjutnya akan ditunda dulu.
Ketika ditanya item apa saja yang dibolehkan penggunaan dana desa tersebut, Zaini Bakri menjelaskan terkait peruntukan dana desa tetap harus mengacu kepada Permendes Nomor: 5 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana Desa.
"Item-item peruntukannya banyak tidak mungkin saya sebut satu per satu, namun intinya bahwa yang tidak boleh di gunakan dana desa adalah hanya untuk membayar gaji atau tulah aparatur desa serta pembangunan proyek-proyek berskala besar, sebab proyek berskala besar itu kewenangan kabupaten dan provinsi serta pusat," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPM Aceh Selatan mengingatkan kepada seluruh aparatur desa di daerah itu, agar jangan coba-coba mengarahkan atau menggiring peruntukan dana desa tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya di desa.
"Kami ingatkan kepada seluruh aparatur desa di Aceh Selatan, agar jangan coba-coba menghambat aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa. Dalam pengambilan keputusan harus melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan seluruh aparatur desa serta tokoh masyarakat," pungkasnya.