Calang (ANTARA) - Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir menegaskan pihaknya akan menggratiskan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi warga di daerah ini, apabila sudah sudah melakukan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) minimal dosis pertama.
”Selama bulan Oktober 2021 kita akan gratiskan SKCK bagi warga Aceh Jaya yang membutuhkannya,” kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir didampingi Kepala Satuan Intelkam Iptu M Putra Yoni di Calang, Senin.
Kapolres mengatakan pemberian SKCK secara gratis tersebut, dalam rangka meningkatkan capaian vaksinasi khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Jaya.
Ia juga menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.
“Jadi yang kita gratiskan itu hanya biaya untuk PNBP, sementara syarat administrasi lainnya tetap seperti biasa,” kata AKBP Harlan Amir menambahkan.
Pihak kepolisian berharap minat warga di Kabupaten Aceh Jaya untuk mengikuti program penyuntikan vaksin COVID-19 terus meningkat setiap hartinya.
Mengingat masih banyak banyak warga belum melakukan penyunyikan vaksin COVID-19, tutur Kapolres.