Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil menyatakan bahwa DPR secara pelan-pelan akan mengevaluasi terkait pidana hukuman mati, mengingat adanya pro kontra terhadap hukuman tersebut.
"Kita coba untuk mengkompromi pro dan kontra ini (hukuman mati), dan tentu saja ini bahagian dari transisi kita disamping kita juga mengevaluasi," kata Nasir Djamil di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikan Nasir Djamil saat mengikuti kegiatan national conference and media workshop on death penalty in Indonesia, di Jakarta.
Nasir mengatakan, beberapa negara di dunia ini secara de facto memang tidak memberlakukan lagi hukuman mati, dan juga ada yang masih menerapkannya.
Kata Nasir, konstitusi merupakan hak yang tidak bisa ditawar lagi, artinya tidak dapat dihilangkan dengan cara apapun, bahkan belum ada ruang negosiasi untuk hak hidup seorang warga negara.
"Karena itu, di DPR ketika membahas rancangan atau perubahan KUHP, itu dihadapkan dengan kelompok masyarakat, akademisi yang pro dan kontra dengan hukuman mati ini," ujarnya.
Nasir menuturkan dengan kekuatan politik DPR yang nanti dapat diterjemahkan oleh fraksi-fraksi, maka mereka dapat mengambil jalan tengah sebagai upaya dalam mengevaluasi ini. Apalagi memang hak hidup itu tidak bisa dihilangkan dengan cara apapun, dan dalam bentuk apapun.
"Kita perlu evaluasi ini seluruhnya, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga vonis pengadilan," kata politikus PKS itu.
Nasir menyampaikan, ketika seseorang dibunuh, maka artinya sudah menghilangkan hak hidup seseorang, padahal secara konstitusi mengatakan tidak boleh.
Di sisi lain, lanjut Nasir, ada alternatif agar orang tidak dibunuh, misalnya mendapatkan maaf dari keluarga korban. Apalagi ada konstitusi sebagai referensi lain bahwa tidak boleh menghilangkan nyawa orang lain.
"Saya berusaha menyerap aspirasi dari teman-teman, kami berusaha untuk menengahi pro kontra ini, sehingga kemudian ada alternatif terkait hukuman mati ini," demikian Nasir Djamil.
Kata Nasir, DPR pelan-pelan evaluasi terkait hukuman mati
Rabu, 3 November 2021 19:29 WIB