Banda Aceh (ANTARA) - Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Aceh meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk dapat melahirkan qanun (peraturan daerah) khusus tentang penyandang disabilitas.
"Kita minta Pemerintah Aceh bisa melahirkan qanun khusus untuk penyandang disabilitas, atau Pergub (peraturan gubernur) dan peraturan khusus lainnya," kata Ketua Pertuni Aceh M Nur Abdullah, di Banda Aceh, Jumat.
M Nur mengatakan, dalam momen perayaan hari disabilitas internasional 2021 ini, pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh untuk dapat mensosialisasikan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas kepada semua kelangan.
"Kita tahu bersama dalam UU Nomor 8 itu semuanya telah diatur hak penyandang disabilitas, bahwa kita juga mempunyai hak yang sama seperti orang non disabilitas," ujarnya.
Menurut M Nur, beberapa poin dalam UU Nomor 8 tersebut bisa disosialisasikan di Aceh karena pihaknya merasakan selama ini perhatian pemerintah masih sangat kurang terhadap kaum disabilitas.
Padahal seharusnya, kata M Nur, pemerintah harus membuka ruang seluas-luasnya kepada disabilitas, terus sektor pekerjaan dan pendidikan yang sangat berbeda perlakuannya dengan non disabilitas.
"Kita mohon sama pak Gubernur Aceh untuk melihat kami-kami ini, kita mohon beliau bisa terbuka pintu hati untuk mendengar semua tuntutan kami," katanya.
Karenanya, lanjut M Nur, qanun khusus penyandang disabilitas itu perlu dilahirkan untuk mengakomodir hak-hak mereka seperti pekerjaan, pendidikan, kesehatan hingga kesejahteraan sosial lainnya.
"Jadi harus ada qanun khusus agar disabilitas ini bisa terima kerja di kantor-kantor, bidang pendidikan diberikan beasiswa, dan kesehatan seperti rumah sakit bisa diakses disabilitas, sehingga semuanya diakomodir," demikian M Nur.