Calang (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya menyatakan hingga saat ini masih ada masyarakat menikah siri atau nikah yang tidak tercatat di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).
"Memang tidak bisa pungkiri kalau menikah secara siri masih ada di Aceh Jaya dan itu terjadi tidak hanya pada orang yang pernah menikah bahkan yang baru akan melakukan pernikahan juga ada yang nikah siri," kata Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Jaya, Samsul Bahri saat di sambangi Antara, Kamis.
Menurut dia semakin hari semakin menurun kasus nikah siri di Aceh Jaya akan tetapi praktek ini tetap masih ada di Aceh Jaya.
"Sebenarnya nikah siri ini banyak ruginya salah satunya jika ada anak saat menikah secara siri maka perwaliannya itu tidak di akui dan banyak hal lainnya, sedangkan pernikahan tercatat banyak untungnya, termasuk dalam pengurusan akta kependudukan," kata Samsul.
Samsul menyampaikan kalau banyak sekali faktor masih ada masyarakat yang melakukan pernikahan secara siri, baik itu faktor sosial, faktor ekonomi dan juga faktor salah satu keluarga pengantin tidak setuju mereka menikah.
"Efek dari nikah siri juga ada yang menikah dengan mereka yang masih sedarah, itu terjadi karena tidak ada kejelian dari orang yang menikahkan," katanya.
Oleh sebab itu kata Samsul pihaknya saat ini melalui KUA terus melakukan sosialisasi kepada mereka yang akan menikah dan masyarakat di Aceh Jaya salah satunya di kegiatan Pelatihan Calon Pengantin terkait kelebihan menikah tercatat.