Aceh Timur (ANTARA) - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap seorang pelaku tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana Desa Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Senin, mengatakan pelaku berinisial M (30) merupakan mantan Kepala Desa Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
"Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Saat itu, pelaku berada di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan M diduga melakukan korupsi dana desa hingga merugikan negara sebesar Rp523,1 juta.
"Untuk motifnya, tersangka M sebelumnya banyak memiliki utang, sehingga untuk menutupinya tersangka M harus melakukan korupsi dana desa," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Dana yang dijadikan sasaran korupsi M merupakan dana desa tahun anggara 2018 dan dilakukan penarikan di Februari 2019.
“Dalam penarikan uang desa ini tersangka M juga memalsukan tanda tangan sekretaris desa, bendahara desa, dan camat setempat,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Setelah dilakukan pencairan Rp523,1 juta, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan bahwa dana ratusan juta itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Tersangka M dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.