Banda Aceh (ANTARA) - LSM antikorupsi, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Polda Aceh untuk segera mencari dan menetapkan aktor pemberi beasiswa dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa, sehingga adanya kepastian hukum terkait perkara tersebut.
"Seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktornya dulu, sehingga proses hukum berjalan dan siapa pun yang patut ditetapkan tersangka wajib diproses," kata Koordinator MaTA Alfian, di Banda Aceh, Jumat.
Baca juga: Audit BPKP, kerugian akibat kasus beasiswa Aceh capai Rp 10 miliar
Hal ini disampaikan Alfian menanggapi pernyataan Polda Aceh yang menyatakan bahwa 400 mahasiswa penerima beasiswa dari Pemerintah Aceh berpotensi menjadi tersangka karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
Terkait hal itu, Alfian mempertanyakan kepastian hukum terhadap aktor pemberi beasiswa kepada mahasiswa yang dinilai tidak berhak tersebut.
Baca juga: GeRAK harapkan Kapolda Aceh tuntaskan kasus korupsi beasiswa
Kata Alfian, masyarakat Aceh belum lupa dengan aktor yang patut ditetapkan tersangka yang belum diumumkan tersebut.
"Audit BPKP sudah keluar terhadap kerugian negara, kalau hanya penerima yang tidak berhak saja mau ditetapkan tersangka, maka patut diduga kasus tersebut telah disetir oleh para elit yang diduga terlibat," ujarnya.
Berdasarkan catatan MaTA, lanjut Alfian, penanganan kasus tersebut sudah tiga kali pergantian Kapolda Aceh, namun belum juga ada kepastian hukumnya.
Padahal, ketika audit kerugian negara sudah keluar, seharusnya penyidik dengan mudah untuk melakukan gelar perkara siapa saja pejabat yang terlibat dalam kasus beasiswa tersebut.
"Kami mendukung langkah Polda Aceh dalam penanganan kasus korupsi secara utuh, dan mengedepankan adanya kepastian hukum demi rasa keadilan terhadap rakyat Aceh," katanya.
Alfian menuturkan, pihaknya selalu melakukan monitoring terhadap perkembangan kasus ini sejak pertama dimulainya penyelidikan, termasuk saat Polda Aceh melakukan koordinasi dengan KPK perihal perkara tersebut.
"Sehingga kami dari awal menilai kasus ini murni terjadi korupsi dan diduga kuat terlibat elit politisi. Maka kita berhadap Kapolda Aceh menyelesaikan kasus ini secara utuh," demikian Alfian.
Untuk diketahui, Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp 19,8 miliar lebih.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memanggil dan memeriksa enam anggota DPR Aceh terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut.
Adapun enam anggota DPR Aceh yang telah dipanggil Polda Aceh untuk memberikan keterangan tersebut yakni berinisial AA, AS, HY, IU, YH, dan Z.
Berdasarkan hasil audit BPKP Aceh, kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Aceh mencapai Rp10 miliar lebih, dari total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp21 miliar lebih.