"Kami melarang adanya pengutipan dana desa oleh siapa pun. Dana desa tersebut harus ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tegas Ketua KPA Muzakir Manaf di Banda Aceh, Minggu.
Pernyataan tersebut disampaikan Muzakir Manaf menyikapi adanya informasi oknum anggota KPA di Aceh Utara yang melakukan pengutipan dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat.
KPA merupakan organisasi masyarakat yang anggotanya mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka. KPA dibentuk untuk menaungi mantan GAM setelah perjanjian damai ditandatangani di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.
Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem mengatakan, pihaknya akan menyelidiki informasi yang menyebutkan ada oknum anggota KPA yang mengutip dana desa.
"Jika terbukti mengutip akan ditindak tegas sesuai sanksi yang berlaku. Kita tentu tidak ingin dana desa tersebut disalahgunakan," kata Muzakir Manaf yang juga Wakil Gubernur Aceh.
Oleh karena itu, Muzakir Manaf mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal bersama penggunaan dana desa, sehingga dana tersebut mempercepat pembangunan di pedesaan.
"Mari kita kawal bersama dana desa dengan harapan dana dari pemerintah pusat tersebut mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dan mempercepat pembangunan di desa," kata Muzakir Manaf.
Sebelumnya dilaporkan oknum KPA di Aceh Utara mengatasnamakan nama lembaga diduga mengutip dana yang bersumber dari dana desa berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per desa.