Meulaboh (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan seorang pria berinisial M, selaku bendahara Desa Leubok Pasi Ara, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2016-2019.
“Tersangka M kita tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat M Agung Kurniawan, Senin malam di Meulaboh.
Ia mengatakan, tersangka M ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait belanja desa dengan tahun anggaran 2016-2019 lalu.
Baca juga: Kejari Sabang tetapkan dua tersangka kasus korupsi dana desa
Ada pun total indikasi kerugian keuangan Negara sesuai hasil audit khusus dalam rangka penghitungan kerugian Negara (PKKN), kata M Agung Kurniawan, sebesar Rp. 438.709.263,-.
Ia juga menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan penyidik guna mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ia juga menegaskan Kejaksaan Negeri Aceh Barat di bawah kepemimpinan Firdaus, akan selalu serius dan profesional menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan nantinya.
Pihaknya juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para aparatur desa (gampong) agar berhati-hati dan profesional, dalam pengelolaan dana belanja desa di Kabupaten Aceh Barat, kata M Agung Kurniawan.