Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman pada tahun 2021 telah melakukan rehab sebanyak 303 unit rumah yang tersebar di lima desa.
“Rehab rumah sebanyak 303 unit ini sebagai upaya pemerintah daerah, untuk menciptakan kota tanpa kumuh,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Barat Syamsul Rizal di Meulaboh, Selasa.
Ada pun sebaran lokasi rehab 303 unit rumah tersebut tersebar di lima desa masing-masing di Desa Blang Beurangdang, Desa Drien Rampak, Desa Rundeng, Desa Panggong, serta Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Syamsul Rizal mengatakan guna melaksanakan kegiatan tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6 miliar lebih, guna merehab ratusan rumah dengan biaya rehab masing-masing sebesar Rp20 juta/unit rumah.
Bantuan dana sebesar Rp20 juta rupiah tersebut, kata dia, dilaksanakan secara swakelola dengan alokasi Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta sebagai biaya jasa tukang.
“Jadi, masyarakat tidak menerima uang. Masyarakat hanya menerima manfaat karena dikerjakan secara swakelola,” kata Samsul Rizal menambahkan.
Ia juga menjelaskan, program rehab 303 unit rumah di Kabupaten aceh Barat tersebut merupakan program Kotaku, sebagai salah satu upaya strategis pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan.
Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).
Tujuan umum program ini, kata dia, meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan, dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan program ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.