Koordinator MaTA Alfian di Lhokseumawe, Kamis mengatakan, apabila dana tersebut dicairkan tidak sesuai aturan hukum, maka pengunaannya tidak tepat sasaran dan tingkat pemahaman tata cara pengelolaan dana desa masih lemah.
"Sampai hari ini, tingkat pemahaman tata cara pengelolaan keuangan dana desa dan administrasi masih sangat lemah, bahkan masih ada di tingkat desa dan kecamatan yang mengeluarkan kebijakan yang tidak punya dasar aturan hukum untuk pengalihan dana desa," ujar Alfian.
Alfian menambahkan, hal yang sangat krusial terjadi di salah satu desa di Kabupaten Simeulu, yaitu dana desa tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor kepala desa setempat dan hal tersebut telah menyalahi aturan.
Ia berharap Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota agar terus melakukan evaluasi penggunaan dana desa tersebut karena peluang-peluang penyimpangan masih terus terjadi.
"Badan Pemberdayaan Masyarakat harus berperan penting untuk melakukan evaluasi penggunaan dana desa, karena sangat banyak terjadinya penyimpangan. Selain itu, juga harus memberikan penguatan kapasitas kepala desa yang dilakukan secara konkrit," tutur Alfian.
Tambahnya, terkait pennyalahgunaan dana desa tersebut, MaTA telah menerima laporan dari masyarakat sebanyak 10 kasus, yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Aceh Besar, Nagan Raya dan Simeulu.
Alfian berharap, pengunaan dana desa tersebut harus tepat sasaran dan diperuntukkan membangun desa, dalam penggunaannya jangan sampai terjadinya mark up serta membuat kegiatan yang fiktif.
"Kita sangat berharap Badan Pemberdayaan Masyarakat bisa membuat tempat konsultasi, sehingga kepala desa bisa berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Begitu juga aparat kepolisian dan kejaksaan penting terlibat untuk mencegah penyalahgunaan penggelolaan dana desa," ungkap Alfian.