Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia merupakan upaya perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI di Malaysia.
"Tentunya ini merupakan capaian yang sangat baik bagi kedua negara untuk sepakat secara bersama-sama melakukan perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia," ujar Menaker Ida dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat.
Berbicara usai menandatangani join statement terkait MoU itu, Menaker menjelaskan pembahasan draf MoU itu sendiri telah mulai dilakukan sejak Oktober 2021 dan difinalisasi pada Maret 2022. MoU itu telah diinisiasi oleh pemerintah Indonesia sejak 2016.
Secara garis besar, katanya, hal-hal prinsip yang disepakati kedua negara dalam nota kesepahaman itu adalah memastikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI yang bekerja di sektor domestik.
Secara khusus Ida menyoroti bahwa lewat nota kesepahaman itu disepakati penempatan pekerja Indonesia sektor domestik di Negeri Jiran melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System sebagai satu-satunya kanal legal untuk perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik di Malaysia.
Sistem itu akan mengintegrasikan sistem daring milik Indonesia dan Malaysia dan tidak akan ada lagi penempatan yang dilakukan secara langsung tapi harus melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang terdaftar di sistem tersebut.
PMI juga hanya akan bekerja di satu rumah dengan jumlah keluarga maksimal enam orang. Deskripsi pekerjaan dilakukan per jabatan sehingga pekerja Indonesia tidak akan melakukan pekerjaan ganda.
PMI juga masuk dalam skema asuransi ketenagakerjaan Malaysia untuk pekerja asing dan asuransi kesehatan yang biaya preminya akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI yaitu 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,1 juta dan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar 7.000 ringgit atau sekitar Rp23 juta.
"Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah," tutur Ida.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato' Seri Saravanan Murugan mengatakan MoU akan kedua negara akan mendorong implementasi dari MoU itu.
Hal itu sesuai harapan Presiden RI Joko Widodo, yang bersama dan PM Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob menyaksikan penandatanganan di Istana Negara pada hari ini, bahwa MoU jangan hanya di atas kertas saja.
MoU dengan Malaysia perbaikan tata kelola penempatan PMI
Jumat, 1 April 2022 17:46 WIB