Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho di Meulaboh, Selasa mengatakan bahwa korban atas nama Tari Saputri (21) melaporkan tindak pencurian uang dana desa tersebut pada Senin (28/12) siang.
"Menurut keterangan pelapor, uang desa setelah diambil kemudian diletakkan dalam bagasi sepeda motor, diketahui hilang ketika sampai ditempat yang dituju," katanya dalam rilis pers yang diterima wartawan.
Dijelaskan, kronologis hilangnya uang untuk pembangunan desa tersebut pada Senin sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor pergi menuju Bank BPD Aceh Cabang Meulaboh untuk mengambil uang dana gampong sebesar Rp120 juta.
Setiba di Kantor BPD pelapor bertemu dengan Kepala Desa (geuchik) Gampong Pulo Samsuar (38), kemudian pelapor meletakkan uang diambil ke dalam bagasi sepeda motor dan keduanya berpencar.
"Samsuar pergi menuju kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), dengan diikuti oleh pelapor yang di bonceng kaur pembangunan gampong yaitu Nyak Ali Rahmansyah dari belakang," jelas Kapolres AKBP Teguh P.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam perjalanan tersebut pelapor dengan kaur gampong tidak langsung menuju kantor BPM, keduanya singgah untuk mengambil surat ke kantor Dinas Pendapatan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Barat.
Setelah mengambil surat penting, keduanya berangkat kembali menuju kantor BPM Aceh Barat, disanalah korban melihat bagasi yang semula sudah diisi uang dana desa tiba-tiba sudah hilang, kemudian langsung berinisiatif melaporkan pada pihak kepolisian.
"Setibanya di Kantor BPM pelapor ini membuka bagasi motornya dan melihat bahwa uang yang diletakkan di dalam bagasi sepmor sudah tidak ada lagi atau hilang," katanya menambahkan.