Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Selatan, Zaini Bakri di Tapaktuan, Rabu mengatakan, 26 desa tersebut tidak mampu melengkapi berkas pengajuan anggaran sehingga dipastikan tidak mendapat kucuran dana desa tahap III tahun 2015 yakni sebanyak 20 persen dari pagu anggaran yang diterima.
"Jumlah anggaran dana desa tahap III yang tidak dapat ditarik oleh 26 desa tersebut seluruhnya berjumlah Rp 2,639 miliar," katanya.
Terhadap penggunaan anggaran sisa tahun 2015 tersebut, Pemkab Aceh Selatan masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari pusat, apakah dana itu bisa disalurkan pada tahun anggaran 2016 atau akan ditarik kembali ke pusat karena kena finalti, kata Zaini Bakri.
Menurutnya, faktor utama yang menyebabkan pencairan dana tahap III terkendala karena di desa tersebut tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang handal dalam mengelola anggaran, sehingga mengakibatkan proses pertanggungjawaban dana tahap II terlambat dilakukan yang akhirnya berimbas pada pengusulan dana tahap III yang tenggat waktunya berakhir 30 Desember 2015.
"Di samping karena pengelolaan dana desa tahun 2015 tersebut baru kali pertama juga ditambah SDM yang mengelola anggaran di desa masih rendah, sehingga antara realisasi dengan pertanggungjawaban tidak mampu dipacu secara berimbang," katanya.
Ia menyatakan terhadap 260 desa yang telah mencairkan dana desa tahap I, II dan III, harus mempertanggungjawabkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong/Desa (APBG) paling lambat 31 Januari 2016.
Ia berharap, kegagalan yang dialami 26 desa tersebut dapat menjadi pelajaran berharga sehingga ke depannya tidak terulang lagi. Hal itu bisa terwujud dengan cara meningkatkan SDM yang mengelola anggaran di masing-masing desa.
"Ke depannya kami tekankan kepada seluruh desa bahwa dalam mengelola dana desa tidak hanya terfokus pada pekerjaan fisik semata, sementara pengelolaan pertanggungjawaban anggaran amburadul atau terlambat dilakukan," katanya.
Seharusnya antara pekerjaan fisik proyek dengan pertanggungjawaban anggaran dipacu secara berimbang sehingga pencairan anggaran per tahapan dapat dicairkan sebelum berakhirnya tenggat waktu terakhir, harapnya.
Meskipun demikian, sambung Zaini Bakri, jika dilihat dari rata-rata nasional, pengelolaan dana desa Kabupaten Aceh Selatan sudah tergolong baik, karena sampai berakhirnya batas waktu terakhir Aceh Selatan mampu mencairkan dana desa sebanyak 90 persen.
Dibagian lain, ia menjelaskan untuk mempercepat realisasi dana Desa tahun 2016, Bupati Aceh Selatan HT Sama Indra secara simbolis telah menyerahkan pagu indikatif penggunaan dana desa tahun 2016 pada 29 Desember 2015 yang diterima 18 kepala desa mewakili masing-masing kecamatan.
Ia menyebutkan, jumlah dana desa tahun 2016 yang diterima masing-masing desa dalam Kabupaten Aceh Selatan setelah dibagi rata sebesar 90 persen maka rata-rata desa mendapat Rp800 juta.
Kemudian setelah ditambah dengan pembagian secara profesional yang dilihat dari luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemiskinan dan indeks kesulitan geografis maka dari 260 desa se Aceh Selatan angka yang paling rendah diterima Desa Tampang, Kecamatan Samadua sebesar Rp819,541 juta.
Sedangkan desa yang paling tinggi menerima dana desa tahun 2016 adalah Desa Jamboe Papeun, Kecamatan Meukek yakni sebesar Rp1,005 miliar.
"Penggunaan dana desa tahun 2016 ini mulai diajukan oleh masing-masing desa setelah selesai menyusun APBG tahun 2016. Penyusunan APBG tersebut paling lambat tanggal 30 Maret 2016, karena pada bulan April anggaran tahap I sudah dicairkan oleh Pemerintah Pusat," sebutnya.
Ia menyatakan sampai saat ini rata-rata desa dalam Kabupaten Aceh Selatan telah selesai menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk program tahun 2016.