"Pembangunan desa harus terencana dengan baik berdasarkan hasil analisis dan kajian yang menyeluruh terhadap segenap potensi yang meliputi kekuatan dan peluang serta permasalahan," katanya di Langsa, Sabtu.
Ia mengatakan, dari hasil analisis tersebut dapat diketahui terhadap potensi dan permasalahan yang ada sebagai rekomendasi dalam perencanaan dan program pembangunan.
Lanjutnya, pemerintah menyadari akan pentingnya pembangunan di tingkat desa. Berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan telah dilakukan. Namun, hasilnya belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Karenanya, sambung dia, aparatur desa diharapkan dapat mengoptimalkan seluruh potensi yang ada, baik sumber daya manusia mapun alam untuk benar-benar memaksimalkan pembangunan yang terencana, terukur, efektif dan efesien, sehingga mewujudkan peningkatan perekonomian warga.
Dia berharap, perangkat desa merujuk pada pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, mewajibkan kepada Pemerintah Desa untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Di dalamnya, urai dia, memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan, kebijakan umum dan program dengan memperhatikan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan RPJMDes.
Selanjutnya, sebut Syaifullah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, pasal 2 ayat 3 menyatakan bahwa RPJMDes memuat arah kebijakan keuangan desa, strategi pembangunan desa dan program kerja desa.
"Dalam perumusannya, RPJMDes harus melibatkan segenap komponen dan elemen dari pemerintah desa dan unsur masyarakat didalamnya yang berfungsi sebagai penyusun, pengawasan dan pelaksanaannya," ulas Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Langsa ini.
Menurutnya, dalam membangun desa hendaknya memperhatikan beberapa prinsip yang seperti pemberdayaan, partisipatif, keberpihakan, terbuka, akuntabel, selektif, efesien dan efektif, keberlanjutan serta cermat.
"Prinsip dimaksud menjadi penting, sehingga segenap punggawa pembangunan yang berada di desa harus mampu melihat setiap celah agar tidak terjadi ketimpangan dan melemahnya hasil pembangunan," katanya.
Syaifullah menilai, tidak semua desa di Kota Langsa memiliki potensi dan karakter yang sama. Semuanya sangat berbeda sesuai dengan letak geografis dan heterogensinya masyarakat setempat.
Untuk itu, ia mengingatkan bahwa secara demografi pemetaan wilayah Kota Langsa terbagi dari beberapa sektor seperti pertanian di Kecamtan Langsa Timur dan sebagian di Kecamatan Langsa Lama, Baro dan Barat.
Sementara, di Kecamtan Langsa Barat, lebih terkonsentrasi pada sektor kelauatan karena letaknya yang berada di pesisir. Sedangkan kecamatan Langsa Baro terfokus industri, baik rumah tangga maupun lainnya. Peredaran jasa tentu terpusat di Kecamatan Langsa Kota, demikian Syaifullah.