Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh mengungkapkan motif penembakan menyebabkan dua petani di Kabupaten Aceh Besar meninggal dunia saat dalam penanganan medis beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin, mengatakan motif penembakan dipicu dendam karena korban sering mengganggu usaha tersangka AB alias TW.
"Tersangka AB alias TW diduga aktor intelektual penembakan. AB alias TW diduga memerintahkan penembakan karena usahanya kerap diganggu korban," kata Kombes Pol Winardy.
Sebelumnya, dua warga Aceh Besar, Ridwan (38) dan Maimun (38) menjadi korban penembakan saat mereka pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (12/5) malam.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan yang diganggu korban adalah usaha kilang kayu. Saat ini, AB ditahan di Rutan Mapolda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi aktor intelektual serta mendanai dan merencanakan penembakan tersebut.
Kombes Pol Winardy mengatakan target penembakan tersebut adalah Ridwan. Namun saat penembakan, ada Maimun bersama Ridwan, sehingga yang bersangkutan ikut ditembak agar penembakan tersebut bocor.
Terkait hal lainnya, kata Kombes Pol Winardy, penyidik masih mendalaminya. Sebab, masih pihak lainnya yang diburu, yakni eksekutor penembakan. Sedangkan identitas eksekutor tersebut sudah diketahui.
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemeriksaan penyidik. Perkembangan kasus penembakan ini akan kami sampaikan secara berkelanjutan," kata Kombes Pol Winardy.
Dalam kasus tersebut, Polda Aceh sudah menangkap enam terduga pelaku. Yakni AW alias TW, diduga perencana, pemberi perintah, dan mendanai penembakan.
Berikutnya, TM berperan sebagai perencana dan penyuplai logistik. DW berperan sebagai pemberi informasi dan penyuplai logistik.
Serta MZ, ZD, dan MY, ketiga berperan sebagai pendamping eksekutor dan pemantau di lapangan. Semua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Besar.
Dari olah tempat kejadian perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter sebo atau penutup wajah, sepeda motor, dan lainnya.
"Jenis senjata yang digunakan masih dalam pendalaman. Selongsong peluru dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan senjata yang digunakan. Dari ukurannya, kaliber 5,56 milimeter merupakan senjata api laras panjang," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Kombes Pol Winardy.