Banda Aceh (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana kekerasan dalam rumah tangga yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terpidana atas nama Rajuddin M Nur bin M Nur (52), warga Gampong Ba'u, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.
"Terpidana ditangkap di rumah keluarganya di Desa Gunung Cot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kamis (9/6) sekira pukul 10.27 WIB. Penangkapan dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohamad Rohmadi," kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab Lubis mengatakan Rajuddin M Nur bin M Nur divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Rajuddin M Nur bin M Nur dihukum dengan pidana tiga bulan penjara pada 2021.
Terpidana Rajuddin M Nur bin M Nur divonis bersalah melanggar Pasal 49 huruf (a) jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Terpidana, kata Ali Rasab Lubis, sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan hukum Mahkamah Agung. Namun, terpidana tidak mengindahkan, malah melarikan diri.
Kejati Aceh memasukkan terpidana Rajuddin M Nur bin M Nur dalam DPO berdasarkan permohonan bantuan pencarian dan penangkapan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada Januari 2022, kata Ali Rasab Lubis.
"Terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya. Selanjutnya, terpidana dijemput jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan dan menjalankan hukum di Rutan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan," kata Ali Rasab Lubis.