Calang (ANTARA) - Polres Aceh Jaya mencatat sebanyak 36 kasus kejahatan yang ditangani sejak Januari - 22 Juli 2022.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad di Calang, Sabtu mengatakan dari 36 kasus tersebut ada 5 kasus yang menonjol dan mendapatkan perhatian publik.
adapun lima kasus yang menonjol tersebut yakni kasus pencurian arsip Negara milik BPBK Aceh Jaya, kasus pembunuhan oleh ODGJ dan Pembunuhan menggunakan senapan angin, kasus UU ITE atau pencemaran nama baik dan Ilegal Mining.
Ia mengatakan penyelesaian lima kasus menonjol tersebut ada yang tahap I dan ada yang sudah masuk tahap 2, seperti halnya kasus arsip pelaku utama sudah dilimpahkan ke Kejari Aceh Jaya sedangkan penadah masih dalam melengkapi petunjuk JPU (P19).
Ia menyampaikan selain lima kasus yang menonjol pihaknya juga menangani kasus Restoratif Justice sebanyak sembilan kasus di Polres Aceh Jaya.
"Kita berharap kasus kejahatan di Aceh Jaya bisa terus menurun supaya Aceh Jaya selalu damai," katanya.