Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengonfirmasikan pendaftaran dua partai politik lokal sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah di Banda Aceh, Jumat, mengatakan dua partai politik lokal tersebut yakni Partai Adil Sejahtera Aceh dan Partai Aceh.
"Partai Adil Sejahtera Aceh mengonfirmasikan pendaftaran pada 8 Agustus 2022. Sedangkan Partai Aceh, mendaftar pada 7 Agustus 2022. Kedua partai politik lokal tersebut mengonfirmasikan secara tertulis kepada KIP Aceh," kata Munawarsyah.
Partai Adil Sejahtera Aceh, kata Munawarsyah, dalam suratnya kepada KIP Aceh menyatakan pendaftaran sebagai calon Pemilu 2024 dilakukan setelah menyelesaikan pengisian data para sistem informasi partai politik (sipol).
"Begitu juga dengan Partai Aceh. Partai Aceh juga mendaftar setelah selesai mengisi sipol. Sipol berisi data partai politik meliputi kepengurusan di semua tingkatan, keanggotaan, serta logo dan bendera, maupun hal lainnya terkait partai tersebut," kata Munawarsyah.
Munawarsyah menyatakan setiap partai politik lokal yang mendaftar menjadi calon peserta pemilu legislatif wajib mengisi data di sipol. Sipol diakses di web Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Data sipol menjadi acuan bagi KIP sebagai penyelenggara pemilihan umum atau di provinsi lain disebut KPU untuk memeriksa kelengkapan persyaratan partai politik lokal.
"Seluruh dokumen pendaftaran harus sama dengan yang disampaikan di sipol. Jika tidak, maka pendaftaran partai politik belum bisa diterima. Data sipol menjadi acuan verifikasi administrasi partai politik lokal," kata Munawarsyah.
Sementara itu, Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri menyatakan pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif 2024 berlangsung 1 hingga 14 Agustus 2022.
"Pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif 2024 dimulai 1 hingga 14 Agustus 2022. Pendaftaran di KIP Provinsi Aceh. Sedangkan untuk partai politik nasional di KPU RI," kata Syamsul Bahri.
Syarat pendaftaran, kata Syamsul Bahri, partai politik memiliki badan hukum dan terdaftar Kementerian Hukum dam HAM. Serta persyaratan lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Keikutsertaan partai politik lokal menjadi peserta pemilu legislatif di Provinsi Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Partai politik lokal mulai ikut pesta demokrasi di Aceh sejak Pemilu 2009.
Keikutsertaan partai politik lokal hanya untuk pemilihan anggota DPR kabupaten kota dan DPR provinsi. Pada Pemilu 2019, ada tiga partai politik lokal menjadi peserta, yakni Partai Aceh, Partai SIRA, Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).