Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh beserta jajaran mengungkap 11 kasus perjudian sepanjang Agustus 2022.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan kasus perjudian menjadi perhatian khusus kepolisian, mengingat banyaknya keluhan dan keresahan di tengah masyarakat.
"Dan ini juga sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait komitmen memberantas judi, baik pelaku, bandar, maupun yang menyokongnya," kata Kombes Pol Winardy.
Perwira menengah Polri itu mengatakan terhitung Januari-Juli 2022, Polda Aceh telah menangani 38 kasus perjudian dan sudah diselesaikan atau P21 sebanyak 27 kasus.
"Sebelum arahan Kapolri, Polda Aceh sudah mengungkap sedikitnya 38 kasus perjudian. Lalu, setelah arahan Jenderal Sigit, tepatnya medio Agustus 2022, 11 kasus judi diungkap," kata Kombes Pol Winardy.
Alumni Akademi Kepolisian 1998 itu mengajak peran aktif masyarakat melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.
"Masyarakat mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian segera melaporkannya. Jangan takut ada yang menyokong, biar aparat sekalipun akan ditindak. Itu sudah menjadi atensi Kapolri," kata Kombes Pol Winardy.