Sigli (ANTARA) - Polres Kabupaten Pidie memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Kebun Nilam Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie dan ikut meringkus pemilik kebun.
Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat, Sabtu mengatakan tim gabungan Polsek Tangse, Satres Narkoba Polres Pidie dan Danramil Tangse berhasil memusnahkan dua hektare ladang ganja dengan jumlah 1.500 batang.
"Batang ganja tersebut setinggi satu hingga dua meter dengan estimasi penyemaian bibitnya sebanyak 700 batang," kata AKP Rahmat.
Dalam operasi tersebut tim berhasil meringkus pemilik kebun pada (20/8) pukul 03.00 WIB, yaitu seorang petani berinisial MJ (50) yang merupakan warga setempat.
Tersangka mengakui karena faktor ekonomi makanya menanam ganja dan telah melakukan panen pada Senin (15/8) seberat tiga kilogram seharga Rp600 ribu per kilogram kepada W.
"Kini pelaku dan sampel BB sebanyak 30 Batang diamankan di Polres Pidie dan pelaku dijerat Pasal 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun," demikian AKP Rahmat.