Banda Aceh (ANTARA) - Polisi menangkap dua warga Aceh Besar karena kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selsa, mengatakan penangkapan dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh,
"Kedua orang tersebut berinisial AH (23) yang merupakan sopir dan UM (22) selaku kernet. Keduanya merupakan warga Aceh Besar," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil bertangki modifikasi berisi 900 liter solar, dua unit telepon genggam, dan uang tunia Rp3 juta.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap mobil jenis Kia Travelo mengisi BBM di SPBU Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Selesai mengisi minyak, mobil tersebut diikuti petugas dan dihentikan sekitar 500 meter dari SPBU. Setelah dicek, tangki mobil tersebut sudah diubah atau dimodifikasi dan berisi BBM subsidi.
"Mendapati tangkinya sudah dimodifikasi dan mengangkut BBM subsisi, maka keduanya langsung ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kombes Pol Winardy.