Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Provinsi Aceh, Polda A beserta instansi terkait lainnya memusnahkan dua hektare ladang ganja di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.
Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi di Banda Aceh, Selasa, pemusnahan ladang ganja tersebut berlangsung Senin (19/9).
"Pemusnahan melibatkan 107 personel gabungan. Tanaman ganja yang dimusnahkan siap panen. Jumlah tanaman ganja di ladang seluas dua hektare tersebut mencapai 20 ribu batang," kata Brigjen Roy Hardi.
Jenderal polisi bintang satu tersebut mengatakan ladang ganja tersebut ditemukan pada Selasa (13/9). Ladang ganja tersebut berada di Desa Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Ladang ganja berada di ketinggian 839 meter di atas permukaan laut (MDPL). Berada di kawasan lereng Gunung Seulawah. Jarak ladang sekitar enam kilometer dari pemukiman penduduk.
"Tanaman ganja ganja dimusnahkan siap panen dengan ketinggian berkisar hingga dua meter. Berat tanaman ganja diperkirakan mencapai 10 ton. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar," kata Brigjen Pol Roy Hardi.
Menurut Brigjen Pol Roy Hardi, pemusnahan tanaman ganja di lahan seluas dua hektare yang melibatkan tim gabungan merupakan bentuk sinergitas BNN RI dan instansi terkait lainnya terhadap pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.
"Kami berharap dengan pemusnahan tersebut, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundangan-undangan yang melarang penanaman ganja," kata Brigjen Pol Roy Hardi.