Blangpidie (ANTARA Aceh) - Dana Desa sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar 40 persen untuk tahap kedua belum dapat diamprahkan ke desa-desa karena belum masuk ke rekening daerah Aceh Barat Daya (Abdya). kata pejabat setempat
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera (BPM,PP dan KS), kabupaten Abdya, Edy Darmawan di Blangpidie, Rabu, mengatakan, belum masuknya dana desa tahap kedua ke rekening daerah di sebabkan adanya perubahan Bank Aceh dari konvensional menjadi syariah.
''Dana desa untuk tahap kedua itu awalnya sudah dikirim oleh pemerintah pusat ke rekening daerah pada tanggal 20 september lalu tetapi memball kembali karena ada perubahan bank Aceh dari konvensional menjadi syariah,'' katanya
Selain ada perubahan dari konvensional menjadi syariah, kata dia, berkas amprahan tahap kedua yang sudah diajukan oleh aparatur desa ke pihak dinas keuangan juga masih sangat minim, yakni baru 16 desa dari 132 desa devenitif di sembilan kecamatan.
Ia memprediksi dalam waktu dekat sudah banyak desa-desa yang mengajukannya amprahan tahap kedua, karena rata-rata progres kemajuan pekerjaan pisik yang mengunakan dana desa tahap pertama sudah di atas 80 persen.
''Jadi, keterlambatan aparatur desa mengajukan amprahan tahap kedua ini di sebabkan tidak mengetahui tentang tatacara pembayaran pajak secara online sehingga petugas perpajakan terpaksa harus mengajari dulu aparatur desa,'' katanya
Meskipun demikian, Edy merasa optimis bahwa dalam minggu ini semua desa selesai membuat pertanggungjawaban tersebut, apalagi semua pendamping desa sudah diarahkan untuk segera mendampingi dalam membuat berkas pengajuan dana desa tahap kedua.
''Dana desa yang kita amprahkan pada tahap kedua ini sebesar 40 persen sumber APBN dan 50 persen lagi sumber APBK. Jadi, kalau sudah memasuki Desember nanti belum juga di ajukan amprahan maka angaran tersebut menjadi silva dan berbahaya pada penyaluran dana desa 2017,'' Demikian Edy Darmawan