Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Seorang wanita mualaf mendatangi Pengadilan Negeri Banda Aceh menuntut keadilan terhadap anaknya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,
Tuntutan tersebut disampaikan Fatimah Azzahra dalam unjuk rasa di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat.
Unjuk rasa tersebut juga diikuti massa dari mahasiswa, perempuan antikorupsi, komunitas mualaf, dan komunitas keadilan.
Fatimah Azzahra menyatakan bahwa dirinya bersama mahasiswa dan lainnya mendatangi Pengadilan Negeri Banda Aceh guna menuntut keadilan terkait dengan proses persidangan terhadap anaknya yang ditabrak orang hingga meninggal dunia.
"Saya kemari menuntut keadilan. Saya menuntut majelis hakim yang menyidangkan perkara anak saya dihukum seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata dia.
Fatimah menyatakan bahwa dirinya menuntut keadilan karena selama ini dirinya merasa ada upaya memutarbalikkan fakta yang akhirnya pelaku dihukum ringan. Padahal, akibat kelalaian pelaku, anaknya meninggal dunia.
Selain itu, Fatimah mengaku sendirian mengawal proses hukum tersebut.
Di lain pihak, dirinya tidak paham setiap proses hukum yang berjalan sehingga khawatir proses hukum tidak seperti yang dia harapkan.
"Saya tidak paham prosesnya. Apalagi, sidangnya tertutup. Saya pernah tanya apa isi dakwaan. Akan tetapi, jawaban jaksa tidak memuaskan," kata Fatimah.
Eddy, Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh, menyatakan bahwa proses hukum terkait dengan kematian anak Fatimah merupakan kewenangan penuh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
"Majelis hakim tidak bisa dan jangan diintervensi. Biarkan majelis hakim yang memutuskannya. Percayalah, majelis hakim tidak akan bermain dalam menangani suatu perkara," kata Eddy.
Terkait dengan persidangannya digelar tertutup, Eddy menyatakan bahwa terdakwa masih di bawah umur sehingga sidang harus digelar tertutup. Persidangan tertutup ini diatur undang-undang.
Usai memberi penjelasan kepada pengunjuk rasa, Eddy memfasilitasi pertemuan perwakilan pengunjuk rasa dengan hakim yang menyidangkan perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian anak Fatimah Azzahra.