Meulaboh (ANTARA) - Polres Aceh Barat bersama ulama, umara, tokoh agama Islam, instansi pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah, untuk mendukung pemberantasan judi daring, knalpot brong serta penjualan petasan.
“Kami menyambut baik masukan yang disampaikan oleh para ulama dalam hal ini Abu, teungku, agar menciptakan kamtibmas yang lebih kondusif di Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso di Meulaboh, Kamis.
Ada pun kesepakatan para ulama, umara dan lembaga pemerintah daerah Aceh Barat diantaranya mengecam keras segala bentuk penjualan petasan di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Ulama minta Pemkab Aceh Barat hentikan aktivitas penjualan petasan saat Ramadhan
Kemudian melarang aktivitas judi daring di masyarakat, serta melarang penggunaan knalpot bising di kendaraan roda dua, karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang beraktivitas dan beribadah di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Menurut Pandji Santoso, kesepakatan dengan para ulama, umara, tokoh agama dan perwakilan lembaga pemerintah daerah tersebut nantinya akan ditindaklanjuti secara serius, dan kemudian menjadi prosedur tetap dalam menjaga kamtibmas di Aceh Barat.
Ia juga menegaskan, kepolisian akan melakukan razia gabungan untuk memberantas petasan, judi daring, menggandeng para ulama, umara dan pihak terkait lainnya secara bersama-sama turun ke lapangan.
Menurutnya, bulan Ramadhan hendaknya dijadikan masyarakat untuk fokus beribadah serta bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing.
Pihaknya juga mengimbau kepada warga di Aceh Barat agar dapat menjaga keluarga dari hal-hal yang dapat atau mengganggu kenyamanan..
“Kami yakin apabila kita sama-sama menjaga keluarga, maka kenyamanan dan ketertiban di masyarakat akan semakin lebih baik,” tutup Pandji Santoso.
Baca juga: MPU Aceh terbitkan fatwa mafia tanah
Polres Aceh Barat gandeng ulama untuk berantas judi daring selama Ramadhan
Jumat, 31 Maret 2023 12:05 WIB